Sabtu, 14 Desember 2013

Hal-Hal yang Menyebabkan Kita Disunnahkan berwudhu’

Hal-Hal yang Menyebabkan Kita Disunnahkan berwudhu’
 
a. Ketika hendak berdzikir dan berdoa kepada Allah

Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Musa bahwa dia pernah mengabarkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa Abu Amir pernah berkata kepadanya,
 “Sampaikan salamku kepada Nabi dan mohonlah kepada beliau untuk memintakan ampun untukku.” Tatkala Abu Musa menyampaikan hal tersebut. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta air untuk berwudhu’ setelah berwudhu’ beliau mengangkat kedua tangannya sambil berdoa, “Wahai Allah, ampunilah Ubaid Abu Amir!” [Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al_Bukhari yang disyarah dalam kitab Fathul Bari (VIII/41) dan Imam Muslim (IV/1944). Kisah di atas terdapat dalam riwayat Muslim.]


b. Ketika hendak tidur

Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Al_Barra’ bin Azib radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bila kamu hendak tidur berwudhu’lah sebagaimana kamu berwudhu’ untuk shalat. Kemudian berbaringlah dengan bertumpuh pada tubuh bagian kanan.” [Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al_Bukhari yang disyarah dalam kitab Fathul Bari (XI/113) dan Imam Muslim (IV/2081)]


c. Setiap kali berhadats.

Berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Pada suatu hari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggil Bilal, lalu berkata padanya, “Hai Bilal, dengan amal apa kamu bias berjalan mendahuluiku di surga? Tadi malam di surga aku mendengar suara terompahmu di depanku.” Bila menjawab, “Setiap kali sehabis menguman-dangkan adzan saya shalat dua raka’at, dan setiap kali berhadats saya berwudhu’.” [Hadits ini diriwayatkan oleh At_Timidzi hadits no. 3954 dan Ahmad (V/360). Hadits ini dinilai shahih oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al_Albani dalam kitab Shahih At_Tirmidzi (III/205) dan kitab Shahih At_Taghrib wa At_Tarhib (I/87) hadits no. 196. Hadits ini juga dijadikan hujjah untuk berfatwa oleh ‘Abdul ‘Aziz bin Abdullah bin Baz]


d. Setiap kali hendak shalat.

Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kalau sekiranya tidak memberatkan umatku biscaya aku perintahkan mereka untuk berwudhu’ setiap kali hendak shalat dan aku perintahkan bersiwak setiap kali hendak berwudhu’.” [Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad. Hadits ini dinilai shahih oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al_Albani dalam kitab Shahih At_Taghrib wa At_Tarhib (I/86) hadits no. 95]

e. Sehabis membawa jenazah.

Berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa selesai memandikan mayat hendaklah mandi dan barangsiapa selesai membawa jenazah hendaklah berwudhu’.” [Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud, At_Tirmidzi, Ahmad dan lainnya. Hadits ini dinilai shahih oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al_Albani dalam kitab Irwa’ Al_Ghalil  (I/173) hadits no. 144 dan kitab Tamam Al_Minnah hal. 112]


f. Sehabis muntah

Berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Mi’dan dari Abu darda’ radhi-yallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bila kamu muntah, berbukalah, kemudian berwudhu’lah.” [Hadits ini diriwayat-kan oleh At_Tirmidzi, Ahmad, dan lainnya. Hadits ini dinilai shahih oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al_Albani dalam kitab Irwa’ Al_Ghalil  (I/147) hadits no. 111 dan kitab Tamam Al_Minnah, hal. 111. Lihat Ibnu Taimiyah, Syarah Al_’Umdah, hal. 108, dan kitab At_Talkhish Al_Habir (II/190).]


g. Setelah memakan makanan yang dipanggang/dibakar

Berdasarkan hadits shahih bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Berwudhu’lah kalian sehabis makan makanan yang tersentuh api.” [Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim (I/272)]
Perintah dalam hadits di atas, kita hukumi sunnah karena ada hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Amru bin Ummayah, dan Abu Rafi’ radhiyallahu ‘anhum bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah suatu ketika makan daging yang dipanggang/dibakar, kemudian langsung shalat tanpa berwudhu’ lagi. [HR. Al_Bukhari hadits no. 5408 dan Muslim (I/273)]


h. Hendak makan dalam keadaan junub

Berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bila dalam keadaan junud, lalu ingin makan atau tidur, beliau berwudhu’ sebagaimana wudhu’ ketika hendak shalat.” [HR.  Muslim (I/248) hadits no. 305]


i. Ketika hendak mengulang persetubuhan.

Berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila salah seorang dari kalian bersetubuh dengan istrinya, lalu hendak mengulang, hendaklah berwudhu’ terlebih dahulu.” [Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim (I/249) hadits no. 308]
Adapun berkenaan dengan mandi ketika hendak mengulang persetubuhan ada hadits bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menggilir istri-istrinya dengan satu kali mandi. [Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Anas radhiyallahu ‘anhu (I/249) hadits no. 309]


j. Ketika inggin tidur dalam keadaan junub

Berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha ketika ditanya, “Apakah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah tidur dalam keadaan junub?” Dia menjawab, “Ya, setelah beliau berwudhu’ terlebih dahulu.”

Diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa Umar radhiyallahu ‘anhuma pernah meminta fatwa kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dia bertanya, “Bolehkah salah seorang kami tidur dalam keadaan junub?” Beliau menjawab, “Hendaklah dia berwudhu’ atau kalau mau sekalian mandi, kemudian tidur.” [HR. Al_Bukhari dan Muslim]

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz pernah berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika sedang junub, lalu ingin tidur, beliau mandi terlebih dahulu. Dalam masalah orang junub hendak tidur ini ada tiga kemungkinan, yaitu:
  1. Tidur tidak berwudhu’ atau mandi terlebih dahulu. Ini tidak diperbolehkan, karena menyelisih sunnah.
  2. Cebok, lalu berwudhu’ sebagaimana ketika hendak shalat, lalu tidur. Ini diperbolehkan.
  3. Berwudhu’, lalu mandi terlebih dahulu, kemudian tidur. Ini yang paling afdhal. [Lihat Abdul ‘Aziz bin Abdullah bin Baz, Syarah ‘Umdah Al_Ahkam, hal. 30]
Demikianlah pembahasan dalam bab wudhu’ ini. Saya memohon kepada Allah subhanahu wa ta’ala dengan nama-nama_Nya yang agung dan sifat-sifat_Nya yang mulia agar menjadikan amalan saya yang sedikit ini menjadi amalan yang berkah dan ikhlash semata-mata karena mengharapkan wajah_Nya yang mulia, serta menjadikan sarana pendekat kepada surga_Nya bagi penulis, penerbit, pembaca, dan orang-orang yang berpartisipasi dalam menyebarkan tulisan ini.

Saya juga memohon kepada Allah subhanahu wa ta’ala agar tulisan ini bermanfaat bagi saya dan semua orang yang membutuhkannya. Sesungguhnya Allah-lah sebaik_baik tempat memohon dan semulia_mulia tempat berharap.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar