syarat_Syarat Wudhu’
Dr. Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al_Qaththani dalam kitab Thuhuru
Al_Muslimi fi Dhau’i Al_Kitabi wa As_Sunnati Mafhumun wa Fadhailu wa
Adabun wa Ahkamun mengatakan bahwa syarat-syarat wudhu’ ada sepuluh,
yaitu:
(1). Beragama Islam
; (2). Berakal sehat;
(3). Tamyiz (bisa
membedakan baik dan buruk);
(4). Berniat dalam hati di awal wudhu’, dan
tidak berkeinginan memutus wudhu’nya dari awal hingga selesai;
(5).
Tidak ada hal-hal yang mewajibkan mandi;
(6). Sebelum beristinja’ atau
istijmar;
(7). Air yang digunakan suci lagi mubah;
(8). Air yang
digunakan bisa menghilangkan kotoran dan najis;
(9). Tidak ada yang
menghalangi sampainya air ke kulit;
(10). Telah masuk waktu shalat bagi
orang yang wajib berwudhu’ setiap hendak shalat. [Lihat pembahasan
tentang syarat-syarat ini dalam kitab Ar_Raudh Al_Murabba’ Hasyiyah Ibni
Al_Qasim (I/189 dan 193). Lihat juga dalam kitab Al_Fatawa karya Syaikh
Abdul ‘Aziz bin Abdullah bin Baz (III/294), dan kitab Pembahasan
Tentang Fikih jilid II yang ditulis oleh Imam Muhammad dalam bab
“Syarat-Syarat Shalat.” ]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar