Sabtu, 14 Desember 2013

syarat_Syarat Wudhu’

syarat_Syarat Wudhu’
 
Dr. Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al_Qaththani dalam kitab Thuhuru Al_Muslimi fi Dhau’i Al_Kitabi wa As_Sunnati Mafhumun wa Fadhailu wa Adabun wa Ahkamun mengatakan bahwa syarat-syarat wudhu’ ada sepuluh, yaitu:

 (1). Beragama Islam

; (2). Berakal sehat;

 (3). Tamyiz (bisa membedakan baik dan buruk);

(4). Berniat dalam hati di awal wudhu’, dan tidak berkeinginan memutus wudhu’nya dari awal hingga selesai;

(5). Tidak ada hal-hal yang mewajibkan mandi;

 (6). Sebelum beristinja’ atau istijmar;

 (7). Air yang digunakan suci lagi mubah;

(8). Air yang digunakan bisa menghilangkan kotoran dan najis;

(9). Tidak ada yang menghalangi sampainya air ke kulit;

(10). Telah masuk waktu shalat bagi orang yang wajib berwudhu’ setiap hendak shalat. [Lihat pembahasan tentang syarat-syarat ini dalam kitab Ar_Raudh Al_Murabba’ Hasyiyah Ibni Al_Qasim (I/189 dan 193). Lihat juga dalam kitab Al_Fatawa karya Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdullah bin Baz (III/294), dan kitab Pembahasan Tentang Fikih jilid II yang ditulis oleh Imam Muhammad dalam bab “Syarat-Syarat Shalat.” ]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar